ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1: Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang berstatus badan hukum
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 4: Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha esa sehingga menjadi:
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang
1) Tinggi moral, spritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya
2) Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) Kuat dan sehat jasmaninya
b. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-samabertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 5: Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 11: Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kerpamukaan meliputi nilai dan norma dalam kehidupanseluruh anggota Gerakan Pramuka
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup
a. Iman dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
c. Peduli terhadap diri pribadinya
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
(3) Prinsip Dasar Kerpamukaan berfungsi sebagai:
a. Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
b. Landasan Kode Etik Gerakan Pramuka
c. Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
d. Pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota anggota Gerakan Pramuka
e. Landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 12: Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
b. Belajar sambil melakukan
c. Sistem beregu
d. Kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
e. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
f. Sistem tanda kecakapan
g. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri
h. Kiasan dasar
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB V
ORGANISASI
Pasal 22: Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36: Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39: Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1 : Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTTO, DAN KIASAN
Pasal 20 : Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan
(5) Kode kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembanganrohani dan jasmani Anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga
- Setiap hari berbuat kebaikan
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Anggota Dewasa
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42 : Pramuka Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka
(2) Pramuka utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 45 : Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(3) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putra dan Putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan
(4) Masa bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya
(5) Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 112 : Pakaian Seragam Pramuka
(1) Pakaian segaram pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga sebagai anggota Gerakan Pramuka
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaun muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117 : Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebihlanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasasrkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 sebagai rujukan
More Images @ vena’s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar